Tulisan ini berjudul “pemberdayaan
guru dalam dunia pendidikan dengan kompetensi yang dimilikinya” dirujuk
dari pendapat para ahli tentang apa dan bagaimana kompetensi seorang guru yang
profesional serta pemberdayaan dirinya dalam memajukan dunia pendidikan. Dalam
rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting
untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita
sadari, bahwa peran guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai kapanpun
posisi/peran guru tersebut tidak akan bisa digantikan walau dengan mesin
sehebat apapun, mengapa ? Karena, guru sebagai seorang pendidik juga membina
sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang
beragam dalam arti berbeda antara satu siswa dengan lainnya.
Banyak pengorbanan yang telah diberikan oleh seorang guru
semata-mata ingin melihat anak didiknya bisa berhasil dan sukses kelak. Tetapi
perjuangan guru tersebut tidak berhenti sampai disitu, guru juga merasa masih
perlu meningkatkan kompetensinya agar benar-benar menjadi guru yang lebih baik
dan lebih profesional terutama dalam proses belajar mengajar sehari-hari.
Pengertian Kompetensi Guru
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang
dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan
profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham
(1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh
baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian
dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan
kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan
seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45),
sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is
a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves,
which become part of his or her being to the extent he or she can
satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor
behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi
bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif,
afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan itu Finch & Crunkilton
(1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi
sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi
yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.Sofo (1999:123) mengemukakan “A
competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the
consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard
of performance required in employment”. Dengan kata lain kompetensi
tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting
adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan
tersebut dalam pekerjaan.
Robbins (2001:37) menyebut kompetensi
sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan
berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan
individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan
kemampuan fisik. Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk
melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang di
perlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan,
kekuatan, dan keterampilan.Spencer & Spencer (1993:9) mengatakan “Competency
is underlying characteristic of an individual that is causally related to
criterion-reference effective and/or superior performance in a job or
situation”. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang
berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan
dan situasi tertentu.
Selanjutnya Spencer & Spencer
menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena
karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian
seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan
causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi
perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi
itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk,
berdasarkan kriteria atau standar tertentu.
Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi
adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai
kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus
ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu
pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi
kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Menurut Syah (2000:230), “kompetensi”
adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut
ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi
guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya
secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam
melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat
didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan
sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam
menjalankan profesi sebagai guru.
Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus
dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan pemberdayaan dirinya dan profesinya
sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi pedagogik,
profesional, kepribadian dan sosial-nya. Hakikat profesi guru merupakan suatu
profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai
guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.
Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang
kependidikan.
Ciri seseorang yang memiliki kompetensi apabila dapat
melakukan sesuatu, hal ini sesuai dengan pendapat Munandar bahwa, kompetensi
merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan
latihan. Pendapat ini, menginformasikan dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya
kompetensi, yakni ; (a) faktor bawaan, seperti bakat, dan (b) faktor latihan,
seperti hasil belajar.
Dimensi-dimensi Kompetensi Guru
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005
tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut
kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran menurut Joni (1984:12), kemampuan
merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan: (1) merencanakan
pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan
belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan
penggunaan media dan sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi
siswa untuk kepentingan pengajaran.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2)
mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan
metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat
peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu
menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan
uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru
mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung,
yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan,
merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar,
dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar
merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini
kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan
kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus
dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan
belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu
perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan
tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar,
misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran,
penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Yutmini (1992:13) mengemukakan,
persyaratan kemampuan yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses
belajar mengajar meliputi kemampuan:
(1) menggunakan metode
belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan
pelajaran,
(2) mendemonstrasikan
penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran,
(3) berkomunikasi dengan
siswa,
(4) mendemonstrasikan berbagai
metode mengajar, dan
(5) melaksanakan evaluasi
proses belajar mengajar.Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang
menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program
mengajar adalah mencakup kemampuan: (1) memotivasi siswa belajar sejak saat
membuka sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3)
menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran,
(4) melakukan pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran
dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7)
memperbaiki program belajar mengajar, dan (8) melaksanakan hasil penilaian
belajar.Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan
pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara
terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa
secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi
karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon
setiap perubahan perilaku siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
melaksanakan proses belajar mengajar meliputi (1) membuka pelajaran, (2)
menyajikan materi, (3) menggunakan media dan metode, (4) menggunakan alat
peraga, (5) menggunakan bahasa yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7)
mengorganisasi kegiatan, (8) berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9)
menyimpulkan pelajaran, (10) memberikan umpan balik, (11) melaksanakan
penilaian, dan (12) menggunakan waktu.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana
berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan
menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan
proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat
menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
Kompetensi
Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut Sutisna (1993:212), penilaian
proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan
kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian
diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau
kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.Commite
dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan
pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang salah akan
merugikan pendidikan.Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar
mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat
pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil
belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan
penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus
dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk
mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga
dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.Depdiknas (2004:9)
mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi (1)
mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran,
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi Pribadi
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki
karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok
seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun
masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu”
(ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah
(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah
akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama
bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Karakteristik kepribadian yang
berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi
fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau
keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan
secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada
umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain
itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta
yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi
personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat
menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang
berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan
perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi
(1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan
tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4)
pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6)
memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia
terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih
khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan
mampu menilai diri pribadi. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63)
mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang
positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan
situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan
penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3)
kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan
dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Arikunto (1993:239)
mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang
mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut
diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru
tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi
profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai
kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru
profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam
bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya,
rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru
lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut
for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup
kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik
filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori
belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu
menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4)
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu
menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6)
mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu
melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional
mencakup (1) penguasaan pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang
harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut,
(2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan
keguruan, (3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran
siswa. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan
guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter
(bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu
menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu
menggunakannya dalam proses belajar mengajar.Depdiknas (2004:9) mengemukakan
kompetensi profesional meliputi (1) pengembangan profesi, pemahaman wawasan,
dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi meliputi (1)
mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai
kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3)
mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5)
menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis
modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action
research), (10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat
peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan
terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi
dan misi, (2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami
konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5)
mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar,
(6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar
sekolah.Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur
pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi kekuasaan
sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.Berdasarkan uraian di atas,
kompetensi profesional guru tercermin dari indikator (1) kemampuan penguasaan
materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3)
kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan
pendidikan
Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya
dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan
perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan
Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138)
mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang
agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini
termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab
sosial.Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut
for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu
daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat
dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan
peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif
kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan
kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik
sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam
melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3)
mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan
kemajuan pendidikan. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan
kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan
kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan
komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah,
pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di
atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1) interaksi guru
dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru
dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5)
interaksi guru dengan masyarakat.
Menurut Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi
profesional perlu menguasai antara lain : (a) disiplin ilmu pengetahuan sebagai
sumber bahan pelajaran, (b) bahan ajar yang diajarkan, (c) pengetahuan tentang
karakteristik siswa, (d) pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan, (e)
pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar, (f) penguasaan terhadap
prinsip-prinsip teknologi pembelajaran, (g) pengetahuan terhadap penilaian, dan
mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan.
Tuntutan atas berbagai kompetensi ini mendorong guru
untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami
ketinggalan dalam kompetensi profesionalnya. Semua hal yang disebutkan diatas
merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru. Dengan
kompetensi profesional tersebut, dapat diduga berpengaruh pada proses
pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang
bermutu. Keluaran yang bermutu dapat dilihat pada hasil langsung pendidikan
yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga dilihat dari dampak
pengiring, yakni dimasyarakat. Selain itu, salah satu unsur pembentuk
kompetensi profesional guru adalah tingkat komitmennya terhadap profesi guru
dan didukung oleh tingkat abstraksi atau kemampuan menggunakan nalar.
Guru yang rendah tingkat komitmennya, ditandai oleh
ciri-ciri sebagai berikut :
a. Perhatian yang disisihkan untuk memerhatikan
siswanya hanya sedikit.
b. Waktu dan
tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya hanya sedikit.
c. Perhatian utama guru hanyalah jabatannya.
Sebaliknya,
guru yang mempunyai tingkatan komitmen tinggi, ditandai oleh ciri-ciri sebagai
berikut :
a. Perhatiannya terhadap siswa cukup tinggi.
b. Waktu dan
tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya banyak.
c. Banyak
bekerja untuk kepentingan orang lain.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu
guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu,
kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.
Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah
berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan
perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah
yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran
dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara
dan peserta didik hanya mendengarkan.
Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif
dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi,
serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada
teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara
intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual
maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang
pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian.
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat
kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan
tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam
menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada
kemampuan mengajar.
Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional
yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut,
dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru
untuk mewujudkannya. Sebagai seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan
beberapa prinsip mengajar agar seorang guru dapat melaksanakan tugasnya secara
profesional, yaitu sebagai berikut :
1. Guru harus
dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran yang
diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang
bervariasi.
2. Guru harus
dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta
mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3. Guru harus
dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya
dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu
menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah
dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah
dalam memahami pelajarannya yang diterimanya.
5. Sesuai
dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat
menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik
menjadi jelas.
6. Guru wajib
memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran
dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru harus
tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan
kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan
menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8. Guru harus
mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam
kelas maupun diluar kelas.
9. Guru harus
menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat
melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
10. Guru juga
dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk
mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta menggunakan hasilnya untuk
mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan
pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang
pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga
harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih
banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah
sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus dikembangkan dan
tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti yang telah
diuraikan diatas.
Bertitik tolak dari pendapat para ahli tersebut diatas,
maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan
tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik.
KESIMPULAN :
UNTUK MENJADI
GURU PROFESIONAL, SESEORANG HARUS :
1. mengerti
dan menyenangi dunia pendidikan, dan didukung dengan kompetensi
profesionalisme.
2. menerapkan
prinsip mengajar yang baik serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap
pendidikan.
3. mempunyai
motivasi kerja yang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam proses
belajar mengajar.
4. berjiwa
sabar dan bisa dijadikan suri tauladan bagi anak didiknya, baik dalam berkata
maupun bersikap.
5. memiliki
multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif
dan suasana sekolah yang kondusif.
6. mengikuti
perkembangan teknologi komunikasi dan informasi untuk dunia pendidikan.
7. mempunyai
program pengajaran yang jelas dan terarah sesuai dengan kurikulum.
8. berbudi
pekerti luhur dan berkepribadian yang santun dan bertanggungjawab.
Demikian tulisan yang sangat sederhana ini, mudah-mudahan
bisa memberikan sumbangan pemikiran inovasi demi mencerdaskan kehidupan anak
bangsa dan pada akhirnya dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama bagi
penulis sendiri tentunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar